Gelar Doktor Honoris Causa Bisa Diperoleh Tanpa S1 – Gelar Doktor Honoris Causa adalah salah satu bentuk penghargaan tertinggi yang di berikan oleh institusi pendidikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam bidang tertentu.

Menariknya, gelar ini bisa di peroleh tanpa harus memiliki gelar S1.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang apa itu gelar Doktor Honoris Causa, sejarahnya, syarat dan juga proses pemberiannya, serta beberapa contoh penerima gelar ini di Indonesia dan juga dunia.

Baca juga : Hubungan Akreditasi – Kualitas dan Mutu Pendidikan

Pengertian Gelar Doktor Honoris Causa

Gelar Doktor Honoris Causa, yang sering disingkat sebagai H.C., berasal dari bahasa Latin yang berarti “demi kehormatan”.

Gelar ini di berikan oleh universitas atau institusi pendidikan tinggi kepada seseorang yang di anggap telah berjasa besar dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau kemanusiaan, tanpa harus melalui proses pendidikan formal yang biasanya di perlukan untuk mendapatkan gelar tersebut.

Sejarah Gelar Doktor Honoris Causa

Pemberian gelar Doktor Honoris Causa pertama kali di lakukan oleh Universitas Oxford pada abad ke-15. Gelar ini diberikan kepada Lionel Woodville pada tahun 1478 atau 1479. Sejak saat itu, tradisi pemberian gelar kehormatan ini menyebar ke berbagai universitas di Eropa dan juga kemudian ke seluruh dunia.

Di Indonesia, gelar Doktor Honoris Causa di kenal sebagai Gelar Doktor Kehormatan. Pemberian gelar ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.

Gelar ini di berikan sebagai bentuk penghormatan atas jasa atau karya luar biasa yang telah di berikan oleh individu dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, atau kemanusiaan.

Syarat dan Proses Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa

Pemberian gelar Doktor Honoris Causa tidak bisa di lakukan sembarangan. Ada beberapa syarat dan juga proses yang harus di penuhi, antara lain:

  1. Syarat Penerima Gelar:
    • Memiliki jasa atau karya yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, pendidikan, atau kemanusiaan.
    • Jasa atau karya tersebut harus memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat atau bangsa.
    • Penerima gelar harus di usulkan oleh pihak yang berwenang, seperti rektor universitas atau instansi pemerintah.
  2. Proses Pemberian Gelar:
    • Pengajuan Usulan: Usulan pemberian gelar di ajukan oleh rektor universitas atau instansi pemerintah yang berwenang.
    • Penilaian dan Evaluasi: Usulan tersebut kemudian di nilai dan juga di evaluasi oleh tim khusus yang di bentuk oleh universitas.
    • Persetujuan: Setelah melalui proses penilaian, usulan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari senat universitas dan juga Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi.
    • Pemberian Gelar: Setelah mendapatkan persetujuan, gelar Doktor Honoris Causa di berikan kepada individu yang bersangkutan dalam sebuah upacara resmi.

Contoh Penerima Gelar Doktor Honoris Causa Tanpa S1

Banyak tokoh terkenal di dunia yang telah menerima gelar Doktor Honoris Causa tanpa memiliki gelar S1 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka. Beberapa contoh penerima gelar ini antara lain:

  1. Raffi Ahmad: Selebriti Indonesia ini menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand atas kontribusinya dalam bidang manajemen acara dan juga pengembangan digital global.
  2. Susi Pudjiastuti: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia ini menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Diponegoro (Undip) atas kontribusinya dalam bidang kelautan dan perikanan.
  3. Taylor Swift: Penyanyi dan penulis lagu asal Amerika Serikat ini menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas New York atas kontribusinya dalam bidang musik dan filantropi.

Manfaat dan Kontroversi Gelar Doktor Honoris Causa

Pemberian gelar Doktor Honoris Causa memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  1. Pengakuan dan Penghargaan: Gelar ini merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan atas jasa dan kontribusi luar biasa yang telah di berikan oleh individu.
  2. Motivasi: Pemberian gelar ini dapat menjadi motivasi bagi individu lain untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
  3. Prestise: Gelar Doktor Honoris Causa juga dapat meningkatkan prestise dan reputasi universitas yang memberikan gelar tersebut.

Namun, pemberian gelar Doktor Honoris Causa juga tidak lepas dari kontroversi. Beberapa kasus pemberian gelar ini di anggap tidak sesuai dengan kriteria yang telah di tetapkan, sehingga menimbulkan kritik dari berbagai pihak.

Oleh karena itu, penting bagi universitas untuk memastikan bahwa proses pemberian gelar ini di lakukan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Gelar Doktor Honoris Causa adalah bentuk penghargaan tertinggi yang di berikan oleh institusi pendidikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam bidang tertentu. Menariknya, gelar ini bisa di peroleh tanpa harus memiliki gelar S1.

Pemberian gelar ini memiliki sejarah panjang dan di atur dengan ketat untuk memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar layak yang menerima gelar ini.

Dengan memahami lebih dalam tentang gelar Doktor Honoris Causa, kita dapat lebih menghargai pentingnya kontribusi dan jasa yang telah di berikan oleh para penerima gelar ini.